-->

Uang Mahar Nikah itu Berkah



Mbah Yai Maimoen Zubair pernah memberi nasehat untuk ummat muslimin yang hendak menikah :

"Nak, kamu kalau nikah usahakan mahar istrimu yang banyak walaupun calon istrimu cuman minta mahar seperangkat sholat, jika nggak punya uang kalo bisa ya nyari-nyari dulu, karena uang mahar itu berkah jika dipakai usaha, jadi nanti setelah nikah kamu minta izin istri jika uang itu dipakai modal usahamu. Insyaalloh nanti usaha kamu berkah."

Dalam kitab Fathul Qorib dikatakan sunnah hukumnya untuk memberikan mas kawin tidak kurang dari sepuluh dirham dan tidak lebih dari lima ratus dirham murni, karena lima ratus dirham adalah maskawin Rosulullah SAW kepada istri-istri nya dan dalam hal ini kita tidak dianjurkan untuk mengikutinya, sebagaimana disebutkan dalam sohih Muslim no 1426 :

عن أبي سلمة بن عبد الرحمن أنه قال سألت عائشة زوج النبي صلى الله عليه وسلم كم كان صداق رسول الله صلى الله عليه وسلم؟ قالت : كان صداقه لأزواجه ثنتي عشرة أوقية ونشا قالت : أتدري ما النش قال قلت : لا قالت نصف أوقية فتلك خمس مئة درهم فهذا صداق رسول الله صلى الله عليه وسلم لأزواجه.

Dari Abu Salamah bin Abdur Rohman RA, ia bertanya kepada Sayyidah A'isyah istri Rosulullah SAW, berapakah mas kawin (mahar) Rasulullah? Aisyah menjawab, “Mas kawin untuk para istri-istri beliau ialah 12 uwqiyah dan satu nasy. Tahukah engkau berapa satu nasya itu?” Lalu Abu Salamah menjawab, “tidak”, Aisyah mengatakan, "yaitu setengah uwqiyah". Kesemuanya setara dengan limaratus dirham. Sekianlah mas kawin Rasulullah SAW kepada istri-istri beliau.” (HR. Muslim)

Dalam kitab Al-Muqoddimah hal 263 Ibnu Kholdun mengatakan :

"فاعلم أن الإجماع منعقد منذ صدر الإسلام وعهد الصحابة والتابعين : أن الدرهم الشرعي هو الذي تزن العشرة منه سبعة مثاقيل من الذهب ، والأوقيَّة منه : أربعين درهماً ، وهو على هذا سبعة أعشار الدينار - وهذه المقادير كلها ثابتة بالإجماع".

"Ketahuilah, bahwa ijma' (kesepakatan) Ulama sejak awal Islam dan masa Sahabat dan Tabi'in adalah bahwa dirham syar'i itu setiap 10 dirham bernilai 7 misqal emas. Sedangkan satu uwqiyah senilai dengan 40 dirham. berarti jumlah totalnya adalah 7/10 dinar emas. Ukuran ini semuanya berdasarkan ijma' Ulama."

Maka mas kawin Rosulullah SAW kepada istri-istri beliau adalah :

12 uwqiyah × 40 dirham : 480
1 nasy = 1/2 uwqiyah : 20 dirham
Maka total seluruhnya adalah : 500 dirham.

Yang menjadi tanda tanya adalah berapakah kurs 500 dirham saat ini jika dirupiahkan..?

Ibnu Khaldun dalam Al-Muqaddimah menetapkan bahwa ijma’ 1 mitsqal sama dengan 72 biji gandum Barli dipotong kedua ujungnya. Diperkirakan setara dengan 68-69 biji gandum Barli utuh (yang dikupas kulit luarnya) beliau mengatakan :

:أما وزنه بالحبوب:  فقد قدر أكثر الفقهاء وزن الدينار الشرعي بزنة اثنتين وسبعين حبة شعير متوسطة لم تقشر وقطع من طرفيها ما امتد"

“Berat (dalam emas murni) dari dinar adalah tujuh-puluh dua biji gandum habbah sya’ir (Barli) ukuran sedang dan dipotong kedua ujungnya yang memanjang.” (hal. 316)

Maka berapa gram kah 1 mitsqal syar'i yang sama dengan 72 gandum barli?

Sudah dilakukan penimbangan beberapa kali terhadap 72 biji gandum Barli ukuran sedang dan dipotong kedua ujungnya terhadap biji gandum yang berbeda-beda. Penimbangan telah dilakukan di Bandung (2009), dari biji gandum Barli organik yang didapatkan dari pelbagai sumber sebagaimana telah disebutkan di atas.

 • Ada rentang berat yang diperoleh antara 4.377 sampai 4.566 gram, dan kemudian, secara rata yang paling banyak muncul adalah 4.467 g

• Berat terkecil yang didapat (4.377 g) dihasilkan dari pemotongan biji yang sangat kuat/dalam sehingga hampir merusak biji-biji tersebut.

Namun Syekh Yusuf Al-Qardhawi menetapkan 66 biji gandum Barli (bukan 72), pendapat ini juga diikuti oleh Syaikh Ali Jum'ah dengan dasar berat Dinar Abdul Malik bin Marwan menurut katalog museum tanpa penelitian penimbangan tetapi didasarkan pada berat Poundsterling Inggris.

Semoga postingan ini bermanfaat bagi yang membacanya serta dilancarkan segala urusannya. Amieen

2 Responses to "Uang Mahar Nikah itu Berkah"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel